Jakarta: Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, sejatinya bukan semata-mata persoalan individu, namun disebabkan problem klasik seperti praktik jual beli jabatan. Fenomena tersebut mencerminkan kegagalan sistemik dan struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Lemahnya desain kebijakan, rapuhnya mekanisme pengawasan, serta mahalnya ongkos politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman M Suparman menilai, intervensi kepala daerah dalam pengisian jabatan birokrasi masih sangat kuat. Padahal, secara formal proses tersebut telah diatur melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel).
“Dari kacamata kami, ini persoalan sistemik dan struktural. Problemnya dikondisikan dan diberi peluang oleh kebijakan serta tata kelola kelembagaan yang ada,” ujar Herman, Rabu (21/1).
Herman menjelaskan, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di daerah memang melibatkan pansel yang diharapkan independen. Namun dalam praktiknya, posisi pansel kerap berada dalam bayang-bayang kekuasaan kepala daerah.
“Secara normatif ada pansel yang disebut independen, tetapi faktanya mereka adalah bagian dari ekosistem kebijakan kepala daerah itu sendiri. Jadi meskipun keluar tiga nama, tidak ada jaminan itu benar-benar berdasarkan kapasitas dan integritas,” kata Herman.
Situasi tersebut semakin diperparah dengan praktik ‘jemput bola’ oleh kepala daerah, yakni mendorong figur tertentu untuk mendaftar ketika jumlah pelamar minim. Lemahnya pengawasan internal juga dinilai memperburuk kondisi tersebut.
“Inspektorat itu OPD, dan OPD adalah bawahan kepala daerah. Bagaimana mungkin kita berharap pengawasan internal bisa objektif dan optimal?” tegasnya.
Dampak Penghapusan KASN
Dari sisi pengawasan eksternal, KPPOD menyoroti penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Padahal, lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga penerapan sistem merit agar promosi, mutasi, dan demosi ASN bebas dari intervensi politik.
“Dengan dihapusnya KASN, pengawasan sistem merit menjadi semakin lemah. Padahal itu instrumen penting untuk mencegah intervensi politik dalam birokrasi,” imbuh Herman.
Tingginya biaya politik dan tekanan ‘balik modal’
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya melihat akar persoalan korupsi dari sisi hulu, khususnya terkait tingginya biaya politik dalam Pilkada. Kondisi itu dinilai menjadi tekanan besar bagi kepala daerah untuk mencari cara mengembalikan modal politik.
“Kita harus bertanya, kenapa mereka masih berani? Karena di hulunya, sistem politik dan biaya pilkada yang sangat mahal memberi tekanan besar kepada kepala daerah untuk ‘balik modal’,” paparnya.
Selain itu, Herman juga menyoroti buruknya proses rekrutmen partai politik. Ia mencatat tren sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang menunjukkan seluruh kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan kandidat yang diusung partai politik.
“Semua kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2025 dan 2026 adalah calon yang diusung partai politik, bukan calon independen. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam proses rekrutmen dan kaderisasi partai,” ungkapnya.
Herman mengingatkan, selama kasus korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai peristiwa sporadis tanpa menyentuh akar masalah, praktik tersebut akan terus berulang. “Karena ini masalah sistemik, maka solusinya juga harus dimulai dari hulu, bukan hanya menutup celah di hilir,” pungkasnya.
Lemahnya desain kebijakan, rapuhnya mekanisme pengawasan, serta mahalnya ongkos politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman M Suparman menilai, intervensi kepala daerah dalam pengisian jabatan birokrasi masih sangat kuat. Padahal, secara formal proses tersebut telah diatur melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel).
“Dari kacamata kami, ini persoalan sistemik dan struktural. Problemnya dikondisikan dan diberi peluang oleh kebijakan serta tata kelola kelembagaan yang ada,” ujar Herman, Rabu (21/1).
Herman menjelaskan, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di daerah memang melibatkan pansel yang diharapkan independen. Namun dalam praktiknya, posisi pansel kerap berada dalam bayang-bayang kekuasaan kepala daerah.
“Secara normatif ada pansel yang disebut independen, tetapi faktanya mereka adalah bagian dari ekosistem kebijakan kepala daerah itu sendiri. Jadi meskipun keluar tiga nama, tidak ada jaminan itu benar-benar berdasarkan kapasitas dan integritas,” kata Herman.
Situasi tersebut semakin diperparah dengan praktik ‘jemput bola’ oleh kepala daerah, yakni mendorong figur tertentu untuk mendaftar ketika jumlah pelamar minim. Lemahnya pengawasan internal juga dinilai memperburuk kondisi tersebut.
“Inspektorat itu OPD, dan OPD adalah bawahan kepala daerah. Bagaimana mungkin kita berharap pengawasan internal bisa objektif dan optimal?” tegasnya.
Contents
Dampak Penghapusan KASN
Dari sisi pengawasan eksternal, KPPOD menyoroti penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Padahal, lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga penerapan sistem merit agar promosi, mutasi, dan demosi ASN bebas dari intervensi politik.
“Dengan dihapusnya KASN, pengawasan sistem merit menjadi semakin lemah. Padahal itu instrumen penting untuk mencegah intervensi politik dalam birokrasi,” imbuh Herman.
Tingginya biaya politik dan tekanan ‘balik modal’
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya melihat akar persoalan korupsi dari sisi hulu, khususnya terkait tingginya biaya politik dalam Pilkada. Kondisi itu dinilai menjadi tekanan besar bagi kepala daerah untuk mencari cara mengembalikan modal politik.
“Kita harus bertanya, kenapa mereka masih berani? Karena di hulunya, sistem politik dan biaya pilkada yang sangat mahal memberi tekanan besar kepada kepala daerah untuk ‘balik modal’,” paparnya.
Selain itu, Herman juga menyoroti buruknya proses rekrutmen partai politik. Ia mencatat tren sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang menunjukkan seluruh kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan kandidat yang diusung partai politik.
“Semua kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2025 dan 2026 adalah calon yang diusung partai politik, bukan calon independen. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam proses rekrutmen dan kaderisasi partai,” ungkapnya.
Herman mengingatkan, selama kasus korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai peristiwa sporadis tanpa menyentuh akar masalah, praktik tersebut akan terus berulang. “Karena ini masalah sistemik, maka solusinya juga harus dimulai dari hulu, bukan hanya menutup celah di hilir,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
